HUKUMAN CAMBUK DI BIREUEN
Tangal 18-03-2015
Dalam pasal 262 ayat 1 Qanun Aceh
No 7 Tahun 2013 tentang hukuman cambuk acara
jinayah menentukan bahwa “hukuman cambuk di laksanakan disuatu tempat
terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Sedangkan ayat 2 ditentukan
bahwa pelaksanaan hukuman cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh
di hadiri oleh anak-anak dibahwah 18 tahun.
Dalam pasal 264 pencambukan pada punggung atau bahu sampai pinggul
terhukun, untuk ayat ke 2 jarak antara terhukum dengan pencambuk 0,70 - 1
metrer dengan posisi pencambuk berdiri sebelah kiri atau kanan terhukum. Sedangkan
ayat 3 “pencambuk dapat membuat kuda-kuda dengan jarak antara kaki kiri dan
kaki kanan paling jauh 50 cm. Sedangkan
pada ayat 4 “pencambuk dapat menekuk tangan serta mengayun cambuk ke samping
atau kebelakang dengan posisi tangannya tidak lebih tinggi dari bahu.
Terdakwa Muslim bin Harun dan Hasbi
bin A.h Abakar melakukan maisir yaitu
jenis permainan judi togel yang terjadi pada hari sabtu tanggal 30 januari
2016 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di warkop lesehan desa cot tarom
baroh Kec Jempa Kab Bireuen. Dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa Muslim bin Harun
memasang nomor judi togel ke terdakwa saudara Hasbi bin A.H Bakar dengan
menggunakan sms, kemudian terdakwa Muslim Bin Harun menyerahkan uang pemasangan
nomor judi togel ke pada terdakwa Hasbi Bin A.H Bakar dan apabila Muslim Bin
Harun memberi sebesar RP 5000 dengan memasang dua angka tersebut apabila tepat
maka terdakwa Muslim Bin Harun akan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000. Saat
itu terdakwa Muslim Bin Harun memasang angka judi togel kepada Hasbi Bin A.H
Abakar sebagai berikut:
1.
2 angka yaitu angka 83 dan 57
2.
3 angka yaitu angka 283 dan 857
Bahwa di dalam main judi jenis togel tersebut untuk
mendapatkan kemenangan dilakukan dengan cara untung-untungan. Sehingga untuk
menang tidak perlu keahlian khusus namun hanya ke beruntungan saja. Perbuatan terdakwa
tersebut akan di ganjar hukuman atau pidana berdasarkan pasal 18 Qanun Aceh
nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Pelaksanaan
utusan makamah syariat Kab Bireuen dan surat perintah kepala kejaksaan negeri
Bireuen atas pelaksanaat utusan makamah syariat Kab Bireuen. Bahwa Muslim Bin
Harun dan Hasbi Bin A.H Abakar akan dijatuhakan hukuman cambuk sebayak 9 kali
dan di kurangi selama terdakwa berada di tahana sementara terhitung 2 kali cambuk
menjadi 7 kali cambuk.
Untuk jarimah maisir dalam pasal 18 Qanun Aceh nomor
6 tahun 2014 tentang hukum jinayah di tentukan bahwa setia orang yang sengaja
melakukan maisir dengan nilai
taruhan/keuntungan paling banyak 2 gr
emas murni di ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 12 kali, atau denda
paling banyak 120 gr emas murni, atau penjara paling banyak 12 bulan.

No comments:
Post a Comment