Wikipedia

Search results

Saturday, March 19, 2016

Hukum cambuk

HUKUMAN CAMBUK DI BIREUEN
Tangal 18-03-2015

Dalam pasal 262 ayat 1 Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang hukuman cambuk acara  jinayah menentukan bahwa “hukuman cambuk di laksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Sedangkan ayat 2 ditentukan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh di hadiri oleh anak-anak dibahwah 18 tahun.  Dalam pasal 264 pencambukan pada punggung atau bahu sampai pinggul terhukun, untuk ayat ke 2 jarak antara terhukum dengan pencambuk 0,70 - 1 metrer dengan posisi pencambuk berdiri sebelah kiri atau kanan terhukum. Sedangkan ayat 3 “pencambuk dapat membuat kuda-kuda dengan jarak antara kaki kiri dan kaki kanan paling jauh 50 cm.  Sedangkan pada ayat 4 “pencambuk dapat menekuk tangan serta mengayun cambuk ke samping atau kebelakang dengan posisi tangannya tidak lebih tinggi dari bahu.
Terdakwa Muslim bin Harun dan Hasbi bin A.h Abakar melakukan  maisir yaitu jenis permainan judi togel yang terjadi pada hari sabtu tanggal 30 januari 2016  sekitar pukul 20.00 wib  bertempat di warkop lesehan desa cot tarom baroh Kec Jempa Kab Bireuen. Dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa Muslim bin Harun memasang nomor judi togel ke terdakwa saudara Hasbi bin A.H Bakar dengan menggunakan sms, kemudian terdakwa Muslim Bin Harun menyerahkan uang pemasangan nomor judi togel ke pada terdakwa Hasbi Bin A.H Bakar dan apabila Muslim Bin Harun memberi sebesar RP 5000 dengan memasang dua angka tersebut apabila tepat maka terdakwa Muslim Bin Harun akan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000. Saat itu terdakwa Muslim Bin Harun memasang angka judi togel kepada Hasbi Bin A.H Abakar sebagai berikut:
1.       2 angka yaitu angka 83 dan 57
2.       3 angka yaitu angka 283 dan 857
Bahwa di dalam main judi jenis togel tersebut untuk mendapatkan kemenangan dilakukan dengan cara untung-untungan. Sehingga untuk menang tidak perlu keahlian khusus namun hanya ke beruntungan saja. Perbuatan terdakwa tersebut akan di ganjar hukuman atau pidana berdasarkan pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
                Pelaksanaan utusan makamah syariat Kab Bireuen dan surat perintah kepala kejaksaan negeri Bireuen atas pelaksanaat utusan makamah syariat Kab Bireuen. Bahwa Muslim Bin Harun dan Hasbi Bin A.H Abakar akan dijatuhakan hukuman cambuk sebayak 9 kali dan di kurangi selama terdakwa berada di tahana sementara terhitung 2 kali cambuk menjadi 7 kali cambuk.

                Untuk  jarimah maisir dalam pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah di tentukan bahwa setia orang yang sengaja melakukan maisir  dengan nilai taruhan/keuntungan paling banyak  2 gr emas murni di ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 12 kali, atau denda paling banyak 120 gr emas murni, atau penjara paling banyak 12 bulan.